Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa agar tertib dan teratur.
Koreksi Anda