Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa agar tertib dan teratur.
Koreksi Anda
