PELAKSANAAN LTAD
(1) Pelaksanaan LTAD meliputi:
a. pelatihan;
b. kompetisi; dan
c. pemulihan (recovery).
(2) Pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan usia biologis Olahragawan dan tingkat kematangan individu yang didukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.
LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada tingkat:
a. nasional;
b. Provinsi; dan
c. Kabupaten/Kota.
(1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab Gubernur.
(3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
(1) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kebijakan;
b. dukungan pendanaan;
c. sosialisasi;
d. pendampingan dan pengawasan; dan
e. pelaporan.
(2) Tanggung jawab Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan melalui :
a. sosialisasi;
b. dukungan pendanaan;
c. koordinasi dan konsultasi;
d. pendampingan dan pengawasan; dan
e. pelaporan.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(1) LTAD pada tingkat nasional secara teknis dilaksanakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(2) LTAD pada tingkat Provinsi secara teknis dilaksanakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat Provinsi.
(3) LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota secara teknis dilaksanakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat Kabupaten/Kota.
(1) LTAD tingkat nasional dilaksanakan melalui:
a. sentra pembinaan Olahraga prestasi tingkat nasional; dan
b. program pembinaan Olahraga prestasi tingkat nasional.
(2) LTAD tingkat provinsi dilaksanakan melalui:
a. sentra pembinaan Olahraga prestasi tingkat Provinsi; dan
b. program pembinaan Olahraga prestasi tingkat Provinsi.
(3) LTAD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan melalui:
a. sentra pembinaan Olahraga prestasi tingkat Kabupaten/Kota; dan
b. program pembinaan Olahraga prestasi tingkat Kabupaten/Kota.
LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai tahap perkembangan Olahragawan yang terdiri atas:
a. mulai aktif (active start);
b. fondasi (Fundamentals);
c. belajar berlatih (learn to train);
d. berlatih untuk latihan (train to train);
e. berlatih untuk berkompetisi (train to compete);
f. berlatih untuk juara (train to win); dan
g. hidup aktif (active for life).
(1) Tahapan mulai aktif (active start) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan tahapan bagi Olahragawan usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas dan permainan yang merangsang perkembangan koordinasi, keterampilan sosial, emosi, imajinasi, percaya diri, dan menghargai diri sendiri.
(1) Tahapan fondasi (Fundamentals) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan tahapan bagi Olahragawan usia:
a. 6 (enam) sampai 9 (sembilan) tahun untuk Olahragawan laki-laki; dan
b. 6 (enam) sampai 8 (delapan) tahun untuk Olahragawan perempuan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas fisik yang menyenangkan untuk melatih keterampilan gerak dasar.
(1) Tahapan belajar berlatih (learn to train) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan tahapan bagi Olahragawan usia:
a. 9 (sembilan) sampai 12 (dua belas) tahun untuk Olahragawan laki-laki; dan
b. 8 (delapan) sampai 11 (sebelas) tahun untuk Olahragawan perempuan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas fisik untuk mengembangkan dan mengonsolidasikan keterampilan teknis.
(1) Tahapan berlatih untuk latihan (train to train) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan tahapan bagi Olahragawan usia:
a. 12 (dua belas) sampai 16 (enam belas) tahun untuk Olahragawan laki-laki; dan
b. 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) tahun untuk Olahragawan perempuan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui spesialisasi satu cabang olahraga yang teridentifikasi sebagai bakat Olahragawan untuk dikembangkan lebih lanjut.
(1) Tahapan berlatih untuk berkompetisi (train to compete) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan tahapan bagi Olahragawan usia:
a. 16 (enam belas) sampai 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Olahragawan laki-laki; dan
b. 15 (lima belas) sampai 21 (dua puluh satu) tahun untuk Olahragawan perempuan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui spesialisasi pada satu cabang olahraga untuk mengoptimalkan kemampuan atletik, teknik, taktik, fisik, mental, emosional, serta melaksanakan latihan intensif dengan tujuan mempersiapkan atlet untuk berkompetisi.
(1) Tahapan berlatih untuk juara (train to win) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan tahapan bagi Olahragawan elit usia:
a. mulai dari 19 (sembilan belas) tahun ke atas untuk Olahragawan elit laki-laki; dan
b. 18 (delapan belas) tahun untuk Olahragawan elit perempuan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas fisik, teknik,
taktik, mental, dan gaya hidup untuk memaksimalkan performa dan memenangkan kompetisi nasional dan internasional.
(1) Tahapan hidup aktif (active for life) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan tahapan usia setelah tidak aktif sebagai Olahragawan.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas fisik, mental, dan gaya hidup untuk tetap menjaga kebugaran tubuh.
(1) Pelaksanaan LTAD didukung dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sesuai standar yang meliputi:
a. literasi fisik (physical literation);
b. spesialisasi (specialization);
c. usia (age);
d. kemampuan latihan (trainability);
e. pengembangan intelektual, emosional dan moral (intellectual, emotional and moral development);
f. jumlah waktu latihan (excellence takes time);
g. periodisasi (periodization);
h. kompetisi (competition);
i. kesesuaian dan integrasi sistem (system alignment and integration); dan
j. peningkatan keberlanjutan (continous improvement).
(2) Pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/ atau lembaga pengetahuan dan teknologi Keolahragaan baik di dalam dan di luar negeri.
Literasi fisik (physical literation) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan penguasaan gerak dasar manusia, keterampilan gerak dasar, dan keterampilan dasar cabang Olahraga.
Spesialisasi (specialization) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan momentum ketika Olahragawan membatasi partisipasi hanya untuk satu cabang Olahraga.
Usia (age) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan sejumlah kategori usia yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan LTAD seperti usia kronologis, usia relatif, usia perkembangan, usia kerangka, usia pelatihan umum dan usia pelatihan khusus cabang Olahraga.
Kemampuan latihan (trainability) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan upaya membuat program pelatihan yang optimal dengan memperhatikan periode sensitif di mana kemampuan pelatihan untuk sistem tubuh setiap Olahragawan berbeda- beda, seperti untuk stamina, kekuatan, kecepatan, keterampilan, dan kelenturan (fleksibilitas).
(1) Pengembangan Intelektual, emosional dan moral (intellectual, emotional and moral development) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan proses pengembangan intelektual, emosional, dan moral yang mempengaruhi kapasitas Olahragawan untuk membuat keputusan dan menangani emosi yang merupakan bagian dari pengalaman Olahraga.
(2) Proses pengembangan intelektual, emosional dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi tingkat intelektual, emosional dan moral Olahragawan.
Jumlah waktu latihan (Excellence takes time) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan waktu latihan yang diperlukan Olahragawan untuk menjadi yang terbaik dalam meraih prestasi Olahraga.
Periodisasi (Periodization) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan manajemen waktu dalam pelatihan Olahraga yang memastikan jenis pelatihan yang tepat dilakukan pada waktu yang tepat.
Kompetisi (Competition) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h merupakan perencanaan keikutsertaan pertandingan sesuai dengan perkembangan usia Olahragawan.
Kesesuaian dan integrasi sistem (system alignment and integration) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i merupakan penyelarasan sistem kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan Olahraga.
Peningkatan keberlanjutan (continous improvement) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf j merupakan konsep perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelatihan Olahraga.
(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis pelaksanaan LTAD.
(2) Pedoman teknis pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan cabang Olahraga prioritas berdasarkan DBON.