Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) olahragawan harus menyerahkan: a. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara dalam kejuaraan olahraga tingkat daerah, nasional, atau internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah. b. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat pemecahan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga atau surat keterangan atau Rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembina olahraga atau tenaga keolahragaan harus menyerahkan : a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan internasional dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional; dan/atau; b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional.
Koreksi Anda