Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) olahragawan harus menyerahkan:
a. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara dalam kejuaraan olahraga tingkat daerah, nasional, atau internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
b. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat pemecahan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga atau surat keterangan atau Rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembina olahraga atau tenaga keolahragaan harus menyerahkan :
a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan internasional dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional; dan/atau;
b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional
dan/atau internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional.
Koreksi Anda
