Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rumah tinggal; atau
b. bantuan modal usaha.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Untuk tahap awal penghargaan berbentuk kesejahteraan diberikan kepada olahragawan yang menjadi juara pada pekan olahraga Olimpiade.
(6) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
