Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) olahragawan harus menyerahkan :
a. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/ surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
b. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan olahraga tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
c. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat pemecahan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga , dan rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
d. Surat keterangan bahwa telah meraih juara I, menjadi juara I tingkat nasional sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali; atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional dan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Pembina olahraga dan tenaga olahraga harus menyerahkan :
a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional;
dan/atau
b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional.
(3) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
(4) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh pemberi penghargaan secara sekaligus kepada olahragawan, Pembina, dan tenaga keolahragaan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dipenuhi.
Koreksi Anda
