Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan. (2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. (3) Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjadi juara I internasional; b. menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (4) Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (5) Penghargaan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda