Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) olahragawan warganegara asing harus menyerahkan : a. surat keterangan menjadi anggota tim nasional dari induk organisasi cabang olahraga; b. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/ surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing harus menyerahkan : a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional; dan/atau; b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id