Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g dapat diberikan oleh Pemerintah kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional. (2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional. (3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (4) Pemberian penghargaan warga kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda