Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g dapat diberikan oleh Pemerintah kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Pemberian penghargaan warga kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
