Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi penghargaan asuransi wajib mendaftarkan olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahgaan menjadi peserta asuransi/dana pensiun dan membayar premi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda