Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi penghargaan asuransi wajib mendaftarkan olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahgaan menjadi peserta asuransi/dana pensiun dan membayar premi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
