Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan harus menyerahkan :
a. Salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat penghargaan kejuaraan olahraga tingkat daerah, nasional, dan internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga.
b. Surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga, atau
c. Surat Keterangan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan paling singkat 5 (lima) tahun bagi Pembina
olahraga dan tenaga keolahragaan dari organisasi keolahragaan nasional.
Koreksi Anda
