Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan harus menyerahkan : a. Salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat penghargaan kejuaraan olahraga tingkat daerah, nasional, dan internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga. b. Surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga, atau c. Surat Keterangan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan paling singkat 5 (lima) tahun bagi Pembina olahraga dan tenaga keolahragaan dari organisasi keolahragaan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id