Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan. (2) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan dalam bentuk asuransi/dana pensiun; (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
Koreksi Anda