Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan dalam bentuk asuransi/dana pensiun;
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
Koreksi Anda
