Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) olahragawan harus menyerahkan : a. Salinan sah piagam/sertifikat : - menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade Para Olimpic; - menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games; dan/atau - menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota. b. sah/fotocopi yang dilegalisir ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat. c. Pernyataan kesediaan untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; d. Memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai BUMN/BUMD atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) pelatih olahraga harus menyerahkan : a. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai pelatih olahraga sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari induk organisasi cabang olahraga; b. salinan sah piagam/sertifikat kejuaraan telah kejuaraan di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga ; c. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga; d. sah ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat; dan e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda