Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) olahragawan harus menyerahkan :
a. Salinan sah piagam/sertifikat :
- menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single
event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade Para Olimpic;
- menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games; dan/atau - menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) dari penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
b. sah/fotocopi yang dilegalisir ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat.
c. Pernyataan kesediaan untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
d. Memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai BUMN/BUMD atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) pelatih olahraga harus menyerahkan :
a. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai pelatih olahraga sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari induk organisasi cabang olahraga;
b. salinan sah piagam/sertifikat kejuaraan telah kejuaraan di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga ;
c. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d. sah ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat; dan
e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
