Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: a. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade Para Olimpic; b. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games; c. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS); d. berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; e. bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan f. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai BUMN/BUMD, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya: a. memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga; b. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga; d. paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau Calon Anggota Kepolisian Negara atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id