Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade Para Olimpic;
b. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games;
c. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
d. berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
e. bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan
f. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai BUMN/BUMD, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya:
a. memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
b. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d. paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan
e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau Calon Anggota Kepolisian Negara
atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
