Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olahragawan harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa;
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip Akademik Mahasiswa dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. sah piagam/ fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan yang disahkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. sah piagam/ fotocopi yang dilegalisir sertifikat
dan/atau surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), pembina olahraga harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa ;
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip Akademik Mahasiswa dengan IPK paling
rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. surat keterangan telah mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dari induk organisasi cabang olahraga dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
e. surat keterangan atau rekomendasi dari satu atau beberapa induk organisasi cabang olahraga bahwa yang bersangkutan telah membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih; dan
f. salinan sah piagam/sertifikat kejuaraan cabang olahraga yang dibina pada tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga.
(3) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), tenaga keolahragaan harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa ;
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip Akademik Mahasiswa dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bahwa telah membina dan melatih olahragawan atau tim nasional;
d. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional olahragawan atau tim nasional yang dibina dan dilatih dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga;
e. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
f. salinan karya, temuan, dan teknologi atau salinan Hak Kekayaan Intelektual dari karya temuan dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.
Koreksi Anda
