Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. (3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan d. membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; d. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau e. menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.
Koreksi Anda