Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal; dan/atau
b. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri;
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
