Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal; dan/atau b. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; (3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda