Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), olahragawan harus menyerahkan :
a. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan telah menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga
dan/atau induk organisasi cabang olahraga.
b. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat
dan/atau surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga dan/atau KON/KOI.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan harus menyerahkan :
a. sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan menyerahkan piagam/sertifikat atau keterangan bahwa anak didiknya telah menjadi juara tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga; dan
b. sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan menunjukkan piagam/sertifikat atau keterangan bahwa anak didiknya memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda
