Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), olahragawan harus menyerahkan : a. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan telah menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga. b. sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga dan/atau KON/KOI. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan harus menyerahkan : a. sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan menyerahkan piagam/sertifikat atau keterangan bahwa anak didiknya telah menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga; dan b. sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan menunjukkan piagam/sertifikat atau keterangan bahwa anak didiknya memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda