Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga berbentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan; b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan; c. kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id