Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga berbentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
