Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga berbentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh PRESIDEN kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa secara luar biasa dalam memajukan olahraga atas usul Menteri. (2) Dalam mengusulkan pemberian tanda kehormatan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerima usulan dari organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dan/atau gubernur sebagai Pembina olahraga di daerah. (3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha. (4) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada peringatan Hari Kemerdekan dan Hari Olahraga Nasional. (5) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Koreksi Anda