Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penghargaan olahraga dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah.
(3) Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
