Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, tingkat regional, dan tingkat internasional. (2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah.
Koreksi Anda