Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat provinsi baik ajang tunggal maupun multi ajang. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id