Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan internasional baik ajang tunggal maupun multi ajang. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id