Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Penghargaan olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. manfaat, bahwa pemberian penghargaan olahraga berguna bagi pengembangan prestasi dan peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga;
b. kepatutan, bahwa pemberian penghargaan olahraga didasarkan pada kepantasan dari segi ekonomi, sosial, dan pengembangan karier;
c. akuntabilitas, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. keterbukaan, bahwa pemberian penghargaan olahraga bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh masyarakat;
e. keadilan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara proporsional dan berlaku sama bagi setiap orang yang berprestasi dan/atau berjasa memajukan olahraga;
f. kecermatan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara hati-hati, saksama, dan teliti sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undang.
Koreksi Anda
