Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. manfaat, bahwa pemberian penghargaan olahraga berguna bagi pengembangan prestasi dan peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga; b. kepatutan, bahwa pemberian penghargaan olahraga didasarkan pada kepantasan dari segi ekonomi, sosial, dan pengembangan karier; c. akuntabilitas, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan; d. keterbukaan, bahwa pemberian penghargaan olahraga bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh masyarakat; e. keadilan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara proporsional dan berlaku sama bagi setiap orang yang berprestasi dan/atau berjasa memajukan olahraga; f. kecermatan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara hati-hati, saksama, dan teliti sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undang.
Koreksi Anda