Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
a. menghargai jasa dan/atau prestasi pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga;
b. menumbuhkembangkan semangat pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
c. memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
Koreksi Anda
