Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. menghargai jasa dan/atau prestasi pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga; b. menumbuhkembangkan semangat pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga; dan c. memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
Koreksi Anda