Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1684 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA KEPADA OLAHRAGAWAN PEMBINA OLAHRAGA TENAGA KEOLAHRAGAAN DAN ORGANISASI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material. 2. Prestasi olahraga adalah hasil upaya maksimal yang dicapai oleh olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga. 3. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. 5. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 6. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga. 7. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga, terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, masseur atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga; 8. Olahragawan berprestasi adalah olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan lain; 9. Pembina Olahraga berprestasi adalah orang yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi sehingga berprestasi dan berpartisipasi kegiatan keolahragaan tingkat Nasional/Internasional. 10. Tenaga Keolahragaan berprestasi adalah pelatih, keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga yang telah mencapai prestasi tertentu, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan lain; 11. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. 13. Perseorangan adalah orang perorangan atau kelompok orang. 14. Lembaga swasta adalah lembaga yang dibentuk oleh orang perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 15. Kejuaraan olahraga adalah kejuaraan olahraga tingkat nasional/internasional yang penanggungjawab penyelenggaraannya adalah induk organisasi cabang olahraga nasional/internasional. 16. Pekan olahraga adalah pekan olahraga nasional/internasional, yang penanggungjawab penyelenggaraannya adalah pemerintah dengan menugasi Komite Olahraga Nasional (KON)/Komite Olimpiade INDONESIA (KOI). 17. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keolahragaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 1684 Tahun 2015 | Pasal.id