Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN; dan d. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda