Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN; dan
d. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
