Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan, memverifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, mengelola urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pengelolaan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda