Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi;
(2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja; dan
(3) Subbagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda
