Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi; (2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja; dan (3) Subbagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda