Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan penataan organisasi;
c. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda
