Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan penataan organisasi; c. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja; dan d. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda