Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda
