Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur;
(2) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan
(3) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyajian bahan pembinaan dan pengembangan SDM aparatur
Koreksi Anda
