Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur; (2) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan (3) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyajian bahan pembinaan dan pengembangan SDM aparatur
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id