Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian SDM Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan SDM Aparatur;
b. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur; dan
c. Subbagian Pengembangan SDM Aparatur.
Koreksi Anda
