Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian SDM Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan SDM Aparatur; b. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur; dan c. Subbagian Pengembangan SDM Aparatur.
Koreksi Anda