Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian SDM Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur;
b. penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan
c. penyiapan bahan pengembangan SDM aparatur.
Koreksi Anda
