Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian SDM Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur; b. penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan c. penyiapan bahan pengembangan SDM aparatur.
Koreksi Anda