Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan SDM aparatur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id