Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja kepemudaan;
(2) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja keolahragaan; dan
(3) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja pendukung;
Koreksi Anda
