Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja kepemudaan; (2) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja keolahragaan; dan (3) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja pendukung;
Koreksi Anda