Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan;
dan
c. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung.
Koreksi Anda
