Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan; b. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung.
Koreksi Anda