Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang kepemudaan; b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang keolahragaan; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang program pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id