Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang kepemudaan;
b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang keolahragaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang program pendukung.
Koreksi Anda
