Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id