Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kepemudaan;
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran keolahragaan; dan
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pendukung.
Koreksi Anda
