Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran Kepemudaan; b. Subbagian Program dan Anggaran Keolahragaan; dan c. Subbagian Program dan Anggaran Pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id