Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Kepemudaan;
b. Subbagian Program dan Anggaran Keolahragaan; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Pendukung.
Koreksi Anda
