Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kepemudaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran keolahragaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pendukung.
Koreksi Anda
