Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kepemudaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran keolahragaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pendukung.
Koreksi Anda