Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
