Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja; c. Bagian SDM Aparatur; dan d. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerja Sama Antar Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id