Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
c. Bagian SDM Aparatur; dan
d. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerja Sama Antar Lembaga.
Koreksi Anda
