Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja;
c. pelaksanaan administrasi SDM Aparatur;
d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda
