Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja; c. pelaksanaan administrasi SDM Aparatur; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan e. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Pasal.id