Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan penataan organisasi.
Koreksi Anda
