Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Organisasi; b. Biro Keuangan dan Rumah Tangga; dan c. Biro Hubungan masyarakat dan Hukum.
Koreksi Anda