Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Rumah Tangga; dan
c. Biro Hubungan masyarakat dan Hukum.
Koreksi Anda
