Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur,
keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
