Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Politik;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
h. Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Koreksi Anda
