Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
